Harian Berita – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma diharuskan untuk wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor usai bebas bersyarat hari ini, Senin (2/5).
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Tony Nainggolan mengatakan, di mana Ridho Rhoma akan terlebih dahulu diserahkan ke Bapas Jakarta Timur. Pemilihan Bapas Bogor dikarenakan Ridho berdomisili di Depok.
“Iya [Ridho Rhoma] bebas bersyarat. Jadi hari ini kita akan serahkan ke Bapas Jakarta Timur. Nanti dari Bapas Jaktim akan diserahkan ke Bapas Bogor,” kata Tony ketika dihubungi.
Tony menuturkan, hari ini, Ridho Rhoma resmi bebas bersyarat usai menerima remisi Lebaran 2022. Ia mengatakan Ridho Rhoma akan bebas pukul 15.00.
“Iya, jadi perbaikannya baru saya terima tadi sekitar 13.30 WIB. Alhamdulillah bisa bebas hari ini jam 15.00 sore nanti. Sekitar jam 3 ya lebih dikit,” ujarnya.
Tony menjelaskan, Ridho Rhoma menerima remisi lebaran sebanyak satu bulan, oleh karena itu bebas tiga hari lebih cepat dari tanggal sebenarnya.
Sebelum menerima remisi ini, seharusnya Ridho bisa bebas bersyarat tanggal 5 Mei nanti. Karena remisi yang didapatkannya ini, ia bisa bebas tanggal 2 Mei.
“Iya remisi lebaran dapat satu bulan, makanya lebih cepat bebas tiga hari dari tanggal kebebasan bersyarat sebenarnya,” ungkap Tony.
“Jadi dari satu bulan hanya digunakan tiga hari jadi lebih cepat tiga hari,” imbuhnya.
Terjerat Kasus Narkotika

Diketahui sebelumnya, Ridho Rhoma mendapatkan hukuman dua tahun penjara atas kasus narkoba untuk kedua kalinya.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada Ridho Rhoma pada persidangan 21 September yang lalu.
Kemudian dia dipindahkan ke Cipinang oleh pihak kejaksaan, pada Kamis (28/10/2021). Anak dari Rhoma Irama itu kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Dari Ridho Rhoma, polisi menemukan 3 butir ekstasi. Di mana barang terlarang tersebut ia sembunyikan di dalam bungkus rokok. Polisi mengatakan Ridho Rhoma mengonsumsi barang haram tersebut untuk bersenang-senang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, Ridho Rhoma menggunakan barang haram itu ketika mendatangi sebuah acara di Bali.
Ketika penangkapan dilakukan, dia belum sempat menggunakan barang haram tersebut.
“Pada saat ditangkap enggak sempat dipakai, dia baru pesan beli dengan menggunakan kurir, kemudian dia transfer kepada bandarnya itu,” ungkap Yusri di Polres Depok, Jalan Margonda Raya, Selasa (9/2).
Sebelumnya, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap ketika dia kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu pada empat tahun lalu. Dari penangkapan tersebut dia divonis 10 bulan rehabilitasi.
Terkait kasus pertama tersebut, Ridho Rhoma bebas pada Januari 2018. Akan tetapi, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho Rhoma menjadi 18 bulan. Dia pun harus kembali ke penjara dan bebas pada 2020.
